Info Pelatihan implementasi SJH di LPPOM MUI Banten silahkan WA  0821 2188 8857 

  • RAPAT KERJA LPPOM MUI BANTEN TAHUN 2024

    #sobatlppom, Alhamdulillah hirabbil 'alamin LPPOM MUI Banten ⇛ Selengkapnya

  • Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) Banten

    Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) Banten telah bekerjasama dengan IHATEC Pusat (Bogor) merupakan lembaga pelatihan, edu ⇛ Selengkapnya

  • KUNJUNGAN SILAHTURAHMI

    #sobatlppom, Alhamdulillah hirabbil 'alamin pada Hari Kamis, 18 Januari 2024 LPPOM MUI Banten diberikan kesempatan untuk berkunjung ke LPPOM MU ⇛ Selengkapnya

  • Kunjungan LPPOM MUI Provinsi DKI Jakarta

    #sobatlppom, Alhamdulillah hirabbil 'alamin pada Hari Kamis, 18 Januari 2024 LPPOM MUI Banten diberikan kesempatan untuk berkunjung ke LPPOM MU ⇛ Selengkapnya

Perubahan waktu berlakunya KH-MUI dari 2 menjadi 4 tahun

Perubahan waktu berlakunya KH-MUI dari 2 menjadi 4 tahun
Sehubungan dengan upaya pemenuhan Regulasi Jaminan Produk Halal, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia (KH-MUI) yang sebelumnya berlaku selama 2 (dua) tahun berubah menjadi 4 (empat) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan perubahan ini ada pada Surat Keputusan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN- MUI/V/2021, tertanggal 27 Mei 2021.
Bagi perusahaan (pelaku usaha) yang telah habis masa berlaku KH-MUI perlu dilakukan proses evaluasi ulang untuk mendapatkan perpanjangannya.  Perusahaan (pelaku usaha) yang telah memiliki KH-MUI dengan masa berlakunya 2 (dua) tahun agar segera melakukan penyesuaian untuk mendapatkan KH-MUI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. 
Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan atau pendampingan dalam input dokumen ke Aplikasi Cerol, dapat menghubungi Front Office (FO) LPPOM MUI Provinsi Banten ( Mbak Utami & Mbak Ria). Dokumen dapat dikirim ke email : folppombanten@gmail.com.  No Tlp Kantor LPPOM MUI Banten (0254) 267105, atau via WA di 0821 2188 8857

Informasi Terbaru


LPPOM MUI Banten Bersama dengan Bank Indonesia Provinsi Banten menyerahkan ketetapan halal kepada Pelaku Usaha Binaan Bank Indonesia Provinsi Banten di kawasan zona kuliner halal Pasar Lama Kota Serang Provinsi Banten 

 

... ⇛ Selengkapnya

Direktur LPPOM MUI Banten menyerahkan Ketetapan Halal kepada Pelaku Usaha program Festival Syawal (Sertifikasi Halal Gratis dari LPPOM MUI)

 

 

... ⇛ Selengkapnya

Sering kita mendengar istilah halal dan thoyib, Produk halal adalah bebas dari bahan baku yang dilarang secara hukum agama Islam, sedangkan produk thoyib adalah produk atau barang yang telah memenuhi persyaratan kelayakan untuk di konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan diri man... ⇛ Selengkapnya